Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 68-PKE-DKPP/VI/2020 pada Selasa (4/8/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa 11 penyelenggara pemilu Provinsi Papua. Empat penyelenggara pemilu di antaranya adalah Plt. Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu Evrida Worembai (Plt. Ketua), John F. Waimuri, Yusuf Ruamba dan Fredy The (Sekretaris). Empat nama tersebut masing-masing berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV.
Sedangkan tujuh penyelenggara pemilu lain adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, yaitu Theodorus Kosay (Ketua), Zandra Mambrasar, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar, Diana Dorthea Simbiak, Melkianus Kambu, dan Adam Arisoi. Ketujuh nama tersebut masing-masing berstatus sebagai Teradu V hingga Teradu XI.
Sebelas nama di atas diadukan oleh Ebson Sembai. Ebson mendalilkan para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV belum menindaklanjuti Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR. Putusan ini membatalkan dua Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu Keputusan Nomor 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019; dan Keputusan Nomor 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019.
Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR juga mengharuskan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengeluarkan keputusan koreksi atas dua keputusan di atas.
Sedangkan Teradu V sampai Teradu XI didalilkan Ebsos belum membalas Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terkait permintaan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR.
Selain itu, Ebson juga mendalilkan Teradu II, John F. Waimuri, tidak pernah hadir dalam selama pelaksanaan sidang maupun pleno yang beberapa kali dihadiri oleh Ebson.
Ebson juga menyebut John F. Waimuri masih berstatus aktif sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) dan masih menerima honor/ gaji dari status tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]