Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan kepada Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Happy Suryani Harefa, dalam perkara 61-PKE-DKPP/VI/2020.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara yang dipimpin Ketua Majelis, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/7/2020) pukul 09.30 WIB.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Happy Suryani Harefa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini dibacakan,” ujar Prof. Muhammad.
Sikap dan tindakan Teradu mengunggah dan mengomentari tautan berita terkait pemberhentian Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, di media sosial Facebook milik Teradu tidak dibenarkan secara etika.
Unggahan status Facebook Teradu telah menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan masyarakat. Terlebih dalam komentar tersebut, Teradu memakai frasa ‘cacat hukum’ terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik.
Status di Facebook tersebut ditanggapi dengan beragam oleh masyarakat pada kolom komentar, antara lain Teradu diminta memperjelas agar pembaca tidak salah memahami. Komentar lain menyebut Teradu tidak sadar posisi dan kedudukan sebagai Anggota KPU Kota Gunungsitoli yang dianggap kapabel dan berintegritas.
“Teradu seharusnya berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat di media sosial. Frasa cacat hukum terbukti menimbulkan kesan Teradu melakukan framing (membingkai) proses pemecatan cacat hukum sehingga menimbulkan beragam reaksi dan tanggapan masyarakat,” kata Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam persidangan terungkap fakta, Teradu tidak pernah membaca secara lengkap putusan DKPP dan hanya mengikuti pemberitaan media. Empati Teradu kepada Evi Novida Ginting Manik sepatutnya disampaikan secara pribadi kepada yang bersangkutan.
Majelis juga berpendapat sebagai penyelenggara pemilu yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Gunungsitoli, sepatutnya Teradu lebih bijaksana menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
DKPP juga perlu mengingatkan kepada Teradu terkait kedudukannya sebagai pejabat publik di lingkungan penyelenggara Pemilu tidak dapat disamakan dengan warga negara biasa.
Atas pertimbangan itu, Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 12 huruf a dan huruf e, Pasal 15 huruf b, dan Pasal 19 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai informasi, perkara 61-PKE-DKPP/VI/2020 yang menjerat Teradu ini diadukan oleh Kariaman Zebua, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pengurus DPD KNPI Kota Gunungsitoli. [Humas DKPP]