Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 33-PKE-DKPP/III/2020 pada Selasa (19/5/2020), pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh mantan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dapil Sulsel 2 dari PDI Perjuangan, Novianus YL Patanduk. Ia mengadukan \enam Anggota KPU Provinsi Sulsel dan lima Anggota KPU RI.
Enam Anggota KPU Provinsi Sulsel yang diadukan adalah Faisal Amir (Ketua), Fatmawati, Upi Hastati, M. Asram Jaya, Syarifudin Jurdi dan Uslimin. Sedangkan lima Anggota KPU RI yang menjadi Teradu adalah Arief Budiman (Ketua), Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Dalam pokok aduannya, Novianus mendalilkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel telah melakukan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) tanggal 24 September 2019 tidak sesuai prosedur. Ketua dan lima Anggota KPU Provinsi Sulsel menindaklanjuti permintaan DPP PDI Perjuangan perihal penggantian Pengadu sebagai calon terpilih.
Sementara, Ketua dan empat Anggota KPU RI didalilkan oleh Novianus telah melakukan intervensi dengan cara memerintahkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel untuk mengganti dirinya sebagai calon terpilih.
Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh Ketua DKPP selaku Ketua majelis bersama seluruh Anggota DKPP sebagai Anggota majelis. Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu atau Saksi-saksi dan Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
Berdasar Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, Teradu Ketua dan Anggota KPU RI akan diperiksa di Ruang Sidang DKPP, sedangkan Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel sidang pemeriksaan melalui daring. Adapun Pengadu dan Pihak Terkait berada di daerah mereka masing-masing, yang akan mengikuti sidang secara virtual.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak yang akan mengikuti sidang secara daring untuk melakukan uji coba sidang virtual guna menekan hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini akan ditayangkan melalui akun Facebook DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosDKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]