Bogor, DKPP − Focus Group Discussion (FGD) ‘Kajian Hukum Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan’ yang digelar pada Kamis-Sabtu (26-28/11/20) di Hotel Salak, Bogor merupakan kegiatan yang penting. Pedoman acara adalah untuk mengatur bagaimana memperoleh kebenaran etika, salah atau tidaknya etika berupa tata cara sehingga prinsip persidangan DKPP yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya tersebut harus tercermin dalam pasal-pasal dari peraturan beracara DKPP. Hal ini disampaikan oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang mengikuti jalannya FGD melalui virtual.
“Prinsip-prinsip etika ini harus tercermin, misalnya prinsip adil harus tercermin bahwa sebuah pemeriksaan dapat dikatakan adil apabila dua belah pihak didengar keterangannya. Jika Pengadu tidak datang, maka tidak mungkin bisa menerapkan prinsip adil, karena tidak equal (adil_red),” kata Prof. Teguh.
Menurut Prof. Teguh, sebuah persidangan dikatakan equal jika semua pihak yang beperkara hadir. Jika ada salah satu pihak yang tidak hadir, bagaimana mengukur prinsip keadilan tersebut.
“Karena tidak equal apakah akan ditunda? atau bagaimana mekanismenya. Nah di hukum acara ini hal tersebut harus digali. Untuk memeriksa harus ada dua pihak yakni Pengadu dan Teradu. Harus ada Pengadu dan Teradu untuk bisa menerapkan equality, keseimbangan dan keadilan, “ tegasnya.
Prof. Teguh juga mengingatkan terkait prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab Pengadu yang sudah mengadukan tapi yang bersangkutan tidak hadir bahkan tidak bisa dihubungi.
“Dalam persidangan, DKPP menawarkan kemudahan misalnya menggunakan virtual. Tidak selalu harus hadir secara fisik. Hal itu ternyata tidak dimanfaatkan oleh Pengadu, tidak mau angkat telepon. Ini tidak bertanggungjawab,” lanjutnya.
Hal yang diuraikan Prof. Teguh di atas adalah salah satu contoh bahwa prinsip-prinsip dalam etika ini dipertahankan DKPP dan terjabar dalam ketentuan-ketentuan pedoman beracara. Menurut Prof. Teguh, yang dinilai DKPP adalah masalah etika. Masalah etika misalkan kemurnian suara. Perilaku ini bukan masuk privat tetapi masuk ranah publik. Oleh karena itu DKPP tidak terpengaruh dengan pencabutan berbeda lain dengan perdata. Di DKPP ada kepentingan terkait etika perilaku penyelenggara pemilu.
“Pedoman beracara bertujuan supaya persidangan etik bisa mencapai golnya, terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik. Terbukti atau tidak terbukti terletak pada hukum acara, sehingga perlu dirumuskan di dalam hukum acara. Pihak terkait berkaitan dengan perkara dan menguatkan penjelasan dari duduk perkara sebelum hakim memberi suatu penilaian. Ini penting dielaborasi tentang pihak terkait, saksi, saksi ahli supaya tercermin dalam hukum acara tersebut,” lanjutnya.
Penting sekali dalam pedoman beracara DKPP ini menekankan empat prinsip persidangan DKPP yakni cepat, terbuka, sederhana dan tanpa biaya itu tercermin dalam tahap dimulai dari pengaduan. Hal ini harus sejalan dengan terobosan DKPP yang rencananya akan mengaplikasikan pengaduannya melalui smartphone untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. [Humas DKPP]