DKPP, Jakarta – Penyelenggara pemilu tingkat ad hoc diharapkan menegakkan kode etik dan kehormatan dalam menjalankan tugasnya dalam tahapan Pilkada serentak 2020.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad dalam webinar nasional yang diselenggarakan DKPP bertema “Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020, Regional Barat II”.
“Saya bicara apa adanya, selama ini ada tuduhan yg mengatakan bahwa sumber masalah ada pada teman-teman ad hoc. Mohon maaf, saya sampaikan apa adanya,” kata Muhammad.
Hal ini, katanya, juga ditemukan dalam banyak perkara yang disidangkan DKPP.
Tak hanya itu, Muhammad juga mengungkapkan dirinya pernah menemukan langsung pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu tingkat ad hoc saat Pemilu 2014 silam. Saat itu ia masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI.
Di antaranya adalah adanya oknum ad hoc yang membagikan uang kepada masyarakat dan oknum yang menawarkan paket suara kepada calon legislatif.
“Itu cerita Pemilu 2014,” kata Muhammad.
Kondisi ini, ungkapnya, setali tiga uang dalam Pemilu 2019, di mana masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang merusak kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dan bahkan pemilu itu sendiri yang dilakukan oleh panyelenggara tingkat ad hoc.
Muhammad mengatakan, DKPP pun tak jarang harus memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada penyelenggara tingkat ad hoc, terlebih jika pelanggaran yang dilakukan menyangkut kemandirian.
“Bajunya Panwascam atau PPK, tapi mesinnya adalah tim sukses. Jaketnya adalah PPK, topinya adalah Panwascam tapi kerja-kerjanya adalah kerja tim sukses,” jelasnya.
“Ada seperti itu? Ada,” sambung Muhammad menegaskan.
Oleh karenanya, ia pun meminta agar seluruh penyelenggara pemilu tingkat ad hoc dalam Pilkada 2020 membuktikan bahwa pendapat umum yang terbentuk selama ini salah.
Menurutnya, penyelenggara pemilu tingkat ad hoc merupakan garda terdepan yang langsung berhadapan dengan tantangan yang ada di lapangan.
Sehingga keberadaan penyelenggara ad hoc memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan martabat dari Pilkada.
“Buktikan bahwa saat anda menjadi ad hoc, pilkada di daerah anda, di kecamatan anda, tidak ada kecurangan,” pungkas Muhammad. [Humas DKPP]