Putusan No. 109 Tahun 2021
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras kepada satu penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (19/5/2021) pukul 09.30 WIB. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muslim Saifuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat sejak putusan ini
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat, Muslim Saifuddin. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Muslim Saifuddin berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/II/2021 yang diadukan oleh Soleman Jack Dimara. Dalam pertimbangan putusannya, DKPP mengungkapkan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/5/2021) pukul 09.30 WIB. Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa
Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 114-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kamis (6/5/2021) pagi. Perkara ini diadukan Mohamad Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiyai yang memberikan kuasa kepada Franki Uloli. Pengadu mengadukan Fahri Kaluku, Alti Mohamad, dan Moh.
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 114-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Kamis (6/5/2021) pukul 09.00 WITA. Pengadu perkara ini adalah Hi. Mohamad Kilat Wartabone (Pengadu I) dan Syamsir Djafar Kiyai (Pengadu II) melalui kuasa mereka, Franki