No. 142 Tahun 2023
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Mekii Doo karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (20/3/2024). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Mekii
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (19/3/2024). Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok, yaitu Muhammad Fathul Arif (Ketua), Sulastio, Roberto Rossi, Risal Randa, dan Andriansyah, berstatus sebagai
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Natalis Walela dan Simon Yigibalom (Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah) sebagai Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2024. Perkara ini diadukan Albertho G. Wanimbo. Kedua Teradu didalilkan dengan sengaja dan sah menerima gaji, honor, atau tunjangan ganda sebagai Aparatur Sipil
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Rabu (20/3/2024) pukul 09.00 WITA. Pengadu dalam Perkara ini adalah Lukman Ismail (Pengadu I), Ikrar Setiawan Akasse (Pengadu II), dan Frengki Kasim (Pengadu III). Para
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Elion Wonda dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 23-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Senin (18/3/2024). Elion Wonda diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herwyn J Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Selasa (19/3/2024) pukul 10.00 WIB. Dua perkara tersebut diadukan oleh Amri Joyonegoro (perkara nomor 27-PKE-DKPP/II/2024) dan Wendi Jatnika (perkara nomor 36-PKE-DKPP/II/2024). Para Pengadu perkara nomor
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, pada Senin (18/3/2024) pukul 09.00 WIB. Pengadu dalam Perkara ini adalah Hamid yang memberikan kuasa kepada Muslim A Gani, Dian Yuliani dan Maya Indrasari. Ia mengadukan Anggota
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 23-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Senin (18/3/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini didadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI yaitu Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herwyn J Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Mereka mengadukan dua