Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (19/3/2024).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Depok, yaitu Muhammad Fathul Arif (Ketua), Sulastio, Roberto Rossi, Risal Randa, dan Andriansyah, berstatus sebagai Teradu dalam perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2024 dan perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024 yang masing-masing diadukan oleh Amri Joyonegoro dan Wendi Jatnika.
Amri Joyonegoro menyebut para Teradu telah memberhentikan dirinya sebagai Panwascam Pancoran Mas pada 4 Januari 2023 dengan keputusan yang cacat hukum.
Putusan Bawaslu Kota Depok ini berawal dari laporan yang masyarakat di mana Amri disebut telah “mendampingi” salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam kegiatan keagamaan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
“Kode etik apa yang telah saya langgar? Saya tidak mengetahui sama sekali (ada Bacaleg) karena memang saya bukan panitia. Saya hanya berusaha menjadi warga yang baik untuk memenuhi undangan,” kata Amri.
Selain itu, Amri juga menyebut Anggota Bawaslu Kota Depok Sulastio telah berbicara kepada media massa tentang alasan pemecatan tersebut. Dalam sebuah berita media online, Sulastio mengatakan bahwa Amri telah berulang kali melakukan pelanggaran berat KEPP.
“Saya hanya pernah diberikan teguran tertulis (oleh Bawaslu Kota Depok) sebelumnya. Lalu pelanggaran berat kode etik yang mana?” tandas Amri.
Sementara Pengadu perkara Nomor 36-PKE-DKPP/II/2024 Wendi Jatnika menyebut para Teradu telah melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panwascam Pancoran Mas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Wendi, para Teradu melantik Wulan Widuri sebagai Panwascam Pancoran Mas untuk menggantikan Amri Joyonegoro. Padahal Wulan Widuri adalah Staf Panwascam Pancoran Mas yang tidak mengikuti seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024.
“Yang berhak untuk menjadi Pengganti Antar Waktu Panwascam Pancoran Mas ada dua orang, yaitu saya Wendi Jatnika dan Intan Para Dyah Utama. Saudari Wulan Widuri tidak terdaftar sebagai peserta seleksi Anggota Panwascam Pancoran Mas,” ungkap Wendi.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Menurut Ketua Bawaslu Kota Depok Muhammad Fathul Arif pemberhentian Amri Joyonegoro berawal dari diterimanya laporan dari seorang bernama Supriyanto pada 8 Desember 2023.
Laporan yang teregistrasi dengan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 ini pun ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Depok dengan membuat kajian awal yang dilanjutkan dengan mengklarifikasi Amri dan Supriyanto.
Berdasar kesimpulan dari analisis penyelesaian pelanggaran tersebut, Muhammad Fathul Arif menyebut bahwa Amri telah terbukti melanggar Kode Etik karena duduk berdampingan dengan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Pengadu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena bersikap yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, yakni duduk berdampingan dengan Caleg PKS pada kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4 November 2023,” katanya.
Sementara Bawaslu Kota Depok Sulastio mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan teguran tertulis kepada Amri Joyonegoro melalui Surat Ketua Bawaslu Depok Nomor 13A/KP.08.03/K.JB-25/2/2023.
Dalam perkara tersebut, katanya, Amri terbukti terindikasi memiliki afiliasi dengan PKS. Hal ini terbukti dengan tangkapan layar di halaman Facebook DPC PKS Pancoranmas yang mengindikasikan bahwa Amri merupakan pengurus di ranting PKS Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Hal ini menurut Sulastio menjadi dasar bagi dirinya saat menjawab pertanyaan media massa saat mengikuti pengawasan kampanye seorang Caleg di RS Hermina Depok pada 4 Desember 2023.
Menurutnya, saat itu ia sudah menghindar pertanyaan wartawan karena khawatir ucapannya akan “digoreng”. Pada akhirnya, media massa tersebut menuliskan kalimat yang tidak diucapkan oleh Sulastio.
“Teradu II telah meminta hak jawab kepada redaksi Tribunnews.com dan sudah direspon oleh redaksi. Namun hingga hari ini realisasi hak jawab tersebut belum ada,” jelas Sulastio.
Masih dalam sidang, Anggota Bawaslu Kota Depok lainnya, Risal Randa menjelaskan tentang pelantikan PAW Panwascam Pancoran Mas setelah diberhentikannya Amri Joyonegoro.
Kepada Majelis, Risal mengatakan sejatinya ada tiga orang calon pengganti Amri. Tiga orang tersebut secara berurutan menempati peringkat 4, 5, dan 6 dalam seleksi Anggota Panwascam Pancoran Mas untuk Pemilu 2024.
Tiga orang tersebut adalah Wendy Jatnika, Zuhridin Ahmad Bramantyo, dan Intan Para Dyah Utami. Akan tetapi, Risal menyebut tiga orang tersebut tidak dapat menggantikan Amri Joyonegoro.
“Wendy Jatnika telah terdaftar sebagai Anggota PPS Kelurahan Depok Jaya, Zuhridin Ahmad Bramantyo telah bekerja di tempat lain, dan Intan Para Dyah Utami telah terdaftar sebagai tim kampanye salah satu peserta Pemilu,” ungkap Risal.
Karenanya, kata Risal, Bawaslu Kota Depok pun sampai meminta data hasil tes tertulis seleksi Panwascam Pancoran Mas kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mendata calon pengganti Amri Joyonegoro. Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Depok pun menghubungi enam peserta seleksi Panwascam Pancoran Mas yang terhenti di tahap tes tertulis, salah satunya adalah Wulan Widuri. Dari enam orang tersebut, hanya tiga orang yang mau mengikuti proses wawancara Calon PAW Panwascam Pancoran Mas.
“Bahwa Saudari Wulan Widuri selaku Calon PAW diambil dari daftar calon yang mengikuti tes tertulis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perekapan Daftar Nama dan Nilai Peserta Tes Tertulis Panwascam Pancoran Mas tanggal 17 Oktober 2022,” terang Risal.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP) dan Ujang Charda (TPD Prov. Jawa Barat unsur Masyarakat). [Humas DKPP]