No. 64 Tahun 2024
Unduh Ketetapan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada sepuluh penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (22/7/2024). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Imam Khaiorullah selaku
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan ke–2 (dua) dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di dua perkara, yaitu perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE- DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Selasa (23/6/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Muhammad Aldy Mandaura memberikan
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 111-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (23/7/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Eti Nurhayati yang memberikan kuasa kepada Agustian Effendi, Elit Nurlita Sari, Gatot Rachmat Slamet dan Yogi
Pekanbaru, DKPP – Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengapresiasi kerja keras penyelenggara Pemilu dalam peyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Pemilu yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 tersebut berlangsung dengan kondusif. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Penyelenggara Pemilu Pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten se-Provinsi Riau Tahun 2024 pada Pemilihan Gubernur/Wakil
Raja Ampat, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2024 dan 105-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (18/7/2024). Perkara 101-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh sepuluh orang pengurus partai politik di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Mohammad
Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Selasa (16/7/2024). Perkara pertama dengan nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 diadukan Muhammad Aldy Mandaura yang memberikan kuasa kepada M. Sigit Muhaimin, Septiani, dkk. Perkara kedua nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Andri
Raja Ampat, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (17/7/2024). Perkara ini didadukan oleh Lindert Mambrasar yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo dan Micha Dimara. Pengadu
Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 102-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Senin (15/7/2024). Perkara ini diadukan oleh Hasbi Asadiki dan Hasran Akwa yang memberikan kuasa kepada Andriyansyah selaku kuasa hukum