No. 307 Tahun 2024
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (5/5/2025). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Radikal Mokodompit selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, teradu II Neila Montolalu, dan
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 8-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada Selasa (6/5/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Armen Sanusi Harahap yang memberikan kuasa kepada Irwansyah Putra Nasution, Raisa Fahniadi Setiawan, Husein Harahap, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyoroti makin terbukanya praktik politik uang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diungkapkan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan PSU pemilihan kepala daerah di
Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Panwasli Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (2/5/2025). Perkara ini diadukan oleh Muhammad Usman yang memberikan kuasa kepada Aliyandi dan Sarwo Edi. Pengadu mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti.
Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat (2/5/2025). Perkara ini diadukan oleh Sudjono. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari. Pengadu mendalilkan teradu telah memberikan keterangan tidak benar dan