Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (7/7/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu.
Teradu didalilkan tidak professional dan lalai dalam mengawasi pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nias Selatan karena telah meloloskan seorang peserta seleksi PPK yang memiliki rekam jejak yang buruk dalam kepemiluan.
Sidang ini merupakan yang kedua. Sidang pertama perkara 77-PKE-DKPP/V/2023 digelar pada 26 Juni 2023.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Plh. Sekretaris DKPP Mohd. Arif Iriansyah mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksIa menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Arif juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].