No. 106 dan 128 tahun 2024
Unduh Putusan
Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024 di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Selasa (17/9/2024). Perkara ini diadukan oleh Suprapto, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Karanganyar. Suprapto melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, yaitu
Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024 di Markas Polda (Mapolda) Papua, Kota Jayapura, Selasa (17/9/2024). Perkara ini diadukan oleh Jakcson Beanal yang memberi kuasa kepada Supriyanto Teguh Sukma. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika,
Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penguatan Demokrasi dan Integritas Pemilu di Indonesia, pada Selasa (17/9/2024). Bertempat di Aula Fakultas Hukum Unissula, MoU ditandatangani Ketua DKPP Heddy Lugito dan Rektor Unissula Prof. Gunarto. Sedangkan PKS
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Feru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024. Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Ketiga perkara tersebut, yaitu perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VII/2024, 148-PKE-DKPP/VII/2024, dan 157-PKE-DKPP/VIII/2024, akan diperiksa secara terpisah di Mapolda Papua, Kota Jayapura, pada 17-19 September 2024. Berikut rincian mengenai tiga perkara
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak enam perkara di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada 17-20 September 2024. Enam perkara tersebut yaitu Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024, 169-PKE-DKPP/VIII/2024, 170-PKE-DKPP/VIII/2024, 171-PKE-DKPP/VIII/2024, 172-PKE-DKPP/VIII/2024, dan 176-PKE-DKPP/VIII/2024 akan diperiksa secara terpisah
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024 pada Jumat (13/9/2024). Perkara ini diadukan oleh AR Rezekian Noor yang memberikan kuasa kepada Darul Juda Mustaqim, Muhammad RIdho Fuadi dan Armadiansyah mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I) beserta empat Anggota Bawaslu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 160-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (12/9/2024). Perkara ini diadukan oleh Trio Deni Wahyudi. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, yaitu Berthy Paluangan, Intan Parerungan, Rahmat Hidayat,
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 146-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan oleh H. Mustafa MS. Pengadu yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Kubu Raya tersebut mengadukan Encep Endan, Gustiar, Abdul, Yance Christy, dan Juhardi yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya selaku