73-PKE-DKPP/II/2025
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan dua Anggota KPU Kota Jayapura karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (30/6/2025). “Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada 2-3 Juli 2025. Kedua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 85-PKE-DKPP/II/2025 dan 86-PKE-DKPP/II/2025 akan diperiksa secara terpisah pada 2-3 Juli 2025. Berikut rinciannya: 1. Perkara Nomor
Banggai, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 137-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (30/6/2025). Perkara ini diadukan Supriadi Lawani. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia, dan seorang anggotanya: Hidayat Helingo (masing-masing sebagai teradu I dan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya. Ketiga perkara tersebut dengan nomor 112-PKE-DKPP/III/2025, 140-PKE-DKPP/IV/2025, dan 148-PKE-DKPP/V/2025 akan digelar secara terpisah pada 2- 3 Juli 2025. Rinciannya sebagai berikut: 1. Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025
Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Dua perkara tersebut, yang masing-masing bernomor 137-PKE-DKPP/IV/2025 dan 146-PKE-DKPP/IV/2025, akan diperiksa secara terpisah pada 30 Juni dan 1 Juli 2025. Berikut rinciannya: 1. Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/IV/2025 Sidang
Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 37-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (25/6/2025). Perkara ini diadukan oleh Hendy Effendy memberikan kuasa kepada Hendra Irvan Helmy dan kawan-kawan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni (teradu
Pangkalpinang, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 55-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (25/06/2025). Perkara ini diadukan oleh Sukma Wijaya. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali (teradu I), berikut dua anggotanya yaitu: Wahyu
Samarinda, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 3-PKE-DKPP/I/2025 secara daring melalui konferensi video, Rabu (24/6/2025). Perkara ini diadukan oleh Albert yang memberi kuasa kepada Abdul Karim. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswandi, beserta empat anggotanya, yaitu:
Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan 108-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa (24/6/2025). Perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 diadukan oleh Ridwan. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan, beserta empat anggotanya, yaitu: Abdullatif, Fikri Audah