Medan, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (7/8/2023).
Perkara ini diadukan Adrian Krisman Sarumaha. Pengadu mengadukan Harapan Bawaulu, Seksama Sarumaha, Gayusbin Duha (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III, Yosep Dakhi, Fitriani Manao (Ketua dan Anggota Panwascam Pulau Pulau Batu) sebagai Teradu IV dan V serta Famaosododo Sarumaha (Kepala Sekretariat Panwascam Pulau Pulau Batu) sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai III diduga lalai, tidak teliti, dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran KEPP yang disampaikan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
“Ketika saya datang ditanggal 1 Februari untuk melapor, mereka sebut laporan saya tidak sesuai dan tidak dituangkan dalam B1. Hanya diberi tanda terima saja,” ungkap Adrian.
Ia menuturkan, sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran, seharusnya petugas penerima laporan menuangkan laporan yang disampaikan kedalam aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (Sigaplapor) atau pada Formulir B.1.
Selain itu Teradu IV sampai VI diduga tidak sesuai dengan tahapan/proses yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu RI dalam melaksanakan perekrutan pengawas kecamatan/desa pada Pemilu 2024.
“Mereka diduga telah membiarkan oknum yang tidak ada ikatan kontrak dengan Bawaslu Nias Selatan untuk menerima berkas para pelamar,” tegasnya.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai III membantah seluruh dalil Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Harapan Bawaulu (Teradu I) menyebutkan bahwa dalil yang disampaikan Pengadu tidak berdasar dan merupakan hanya asumsi belaka.
“Kami telah menerima dan memproses laporan dari Pengadu dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” kata Harapan.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Februari para Teradu tidak bermaksud untuk menolak laporan dari Pengadu, namun laporan tersebut masuk disaat sudah lewat dari jam kerja dan aplikasi Sigaplapor memang belum dapat diakses oleh Pengadu.
“Kami para Teradu menyarankan kepada pelapor agar mengisi formulir dan menyampaikan laporan pengaduannya sesuai dengan jam kerja yang sudah diatur dalam Perbawaslu,” terangnya.
Mewakili Teradu IV sampai VI, Yosep Dakhi (Teradu IV) membenarkan adanya Staf yang tidak mempunyai ikatan kontrak dan diizinkan untuk menerima berkas lamaran.
Menurut Yosep, Panwascam Pulau-Pulau Batu membutuhkan Staf non ASN untuk mendukung kegiatan Pokja dalam penerimaan berkas pelamar calon PKD dikarenakan ada 21 Desa dalam satu kecamatan Pulau-Pulau Batu.
Namun setelah ia mendapatkan salinan Surat Keputusan (SK) Staf Non ASN ada beberapa orang yang tereliminasi dimana sebelumnya mereka telah membantu Pokja dalam penerimaan berkas.
“Sebelumnya sudah diusulkan oleh Kasek Panwascam Pulau-Pulau Batu dan sudah mengikuti tes wawancara secara virtual,” kata Yosep.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan kali ini dipimpun oleh Ketua Majelis J. Kristiadi, dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Umri Fatha Ginting (unsur masyarakat), dan Yulhasni (unsur KPU). [Humas DKPP]