Memiliki Hubungan Tidak Wajar Dengan Staf, DKPP Berhentikan Anggota KPU Konawe Utara
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Zul Juliska Praja atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2020. Sanksi dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof Muhammad didampingi Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center