Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Zul Juliska Praja atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2020.
Sanksi dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Prof Muhammad didampingi Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020) pukul 13.30 WIB.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menilai Teradu (Zul Juliska Praja) terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena memiliki hubungan tidak wajar dengan salah seorang staf perempuan (Pengadu 2) di Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Utara.
“Karena hubungan relasi kuasa, Teradu memerintahkan Pengadu 2 untuk melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya membuat kopi dan menyuruh Pengadu mengantarkan langsung ke ruangan Teradu,” ungkap Dr. Ida Budhiati.
Hubungan tidak wajar Teradu dan Pengadu 2 berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya. Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh istri teradu.
Majelis menambahkan Teradu terbukti memanfaatkan agenda-agenda resmi KPU Kabupaten Konawe Utara dan perjalanan dinas agar bisa bersama Pengadu. Misalnya Teradu memesan 1 kamar untuk dirinya bersama Pengadu 2 dalam acara bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari.
Agenda rakor penguatan yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari pada November 2019 dimanfaatkan Teradu untuk bersama Pengadu 2. Hal itu diketahui istri Teradu dan sempat terjadi keributan di lokasi kejadian.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis menegaskan perbuatan itu telah mencederai keluarga Teradu, Pengadu serta mencoreng martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zul Juliska Praja selaku Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara sejak dibacakan putusan ini,” tegas Prof. Muhammad.
Sebagai informasi, perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan oleh Harudin Lagoi yang berprofesi sebagai PNS (Pengadu I) serta N (Pengadu II). (Humas DKPP)