No. 104 Tahun 2024
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Meiky Hilmansyah karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (26/8/2024). “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Meky Helmansyah selaku
Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Universitas Diponegoro (Undip) telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Art Center, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip, Kota Semarang, Kamis (22/8/2024). MoU yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan Rektor Undip Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si. ini terkait
Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 166-PKE-DKPP/VII/2024 di Markas Polda Provinsi Papua, Kota Jayapura. Perkara ini diadukan oleh Festus Asso yang memberikan kuasa kepada Agus Susanto. Ia mengadukan Killon Wenda, Charles Walilo, Meiki Tuwo, Yairus Asso, dan Hongko Gombo (Ketua dan
Pangkalpinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Pangkalpinang meskipun pihak Pengadu telah mencabut aduannya. Ketua Majelis, J. Kristiadi, menyampaikan hal tersebut dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 126-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Rabu
Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/VII/2024 di Mapolda Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (22/8/2024). Perkara ini diadukan oleh Dinard Kelnea yang memberi kuasa kepada Amsal Sama. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga yaitu, Yosekat Kogoya, Abuan Karunggu,