DKPP JATUHKAN SANKSI PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN KETUA

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (9/9/2020), pukul 09.30 WIB. Delapan perkara ini melibatkan 30 penyelenggara pemilu yang berstatus sebagai Teradu. Dari semua Teradu, setidaknya terdapat dua sanksi yang dijatuhkan DKPP, yaitu

Ida Budhiati: Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia Didukung Oleh Kode Etik

Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Ida Budhiati memandang bahwa rancangan penyelenggaraan pemilu di Indonesia tak hanya ditekankan pada aspek demokratisnya saja. Pemilu di Indonesia, kata Ida, juga didesain untuk berintegritas. Demikian disampaikannya saat menjadi pembicara webinar yang diadakan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan pada Rabu

Terbitkan Surat Tidak Sesuai Hasil Pleno, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur dari Jabatan Ketua

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras disertai pemberhentian dari jabatan ketua kepada Zainal Abidin selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur dalam perkara nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (9/9/2020) pagi.