DKPP Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili selaku Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi Pemberhentian sementara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023). “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara

Berada di Peringkat Delapan, Sekretaris DKPP: Provinsi Papua Mengalami Kemajuan

Banjarmasin, DKPP – Jumlah pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dari wilayah III ke DKPP sepanjang tahun 2023 lebih sedikit dibandingkan tiga wilayah lainnya. Wilayah III terdiri dari sembilan provinsi, antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Hal

Ketua DKPP Luncurkan Buku Dalam Rakorda Penyelenggara Pemilu di Banjarmasin

Banjarmasin, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito meluncurkan sebuah buku dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penyelenggara Pemilu Wilayah III di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (6/12/2023). Buku berjudul “Integritas Penyelenggara Pemilu” ini merupakan karya Heddy Lugito yang berisi gagasan dan renungannya tentang pemilu, demokrasi, dan Kode Etik Penyelenggara

DKPP RI CSIRT KONTAK

Profil CSIRT RFC 2350 Layanan CSIRT Event CSIRT Kontak CSIRT Nama Tim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia–Computer Security Incident Response Team Disingkat : DKPP RI-CSIRT. Alamat Jl. Wahid Hasyim No. 117, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia Zona Waktu Jakarta (GMT+07:00) Nomor Telepon Call Centre DKPP RI (1500101) Alamat Surat Elektronik (E-mail) csirt[at]dkpp.go.id

DKPP RI-CSIRT LAYANAN

Profil CSIRT RFC 2350 Layanan CSIRT Event CSIRT Kontak CSIRT Layanan Utama Layanan utama dari DKPP RI-CSIRT yaitu: 1.1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber Layanan ini dilaksanakan oleh DKPP RI-CSIRT berupa pemberian adanya insiden siber kepada pemilik sistem elektronik dan informasi statistik terkait layanan ini diberikan oleh DKPP RI-CSIRT. 1.2. Penanganan Insiden Siber Layanan ini