No. 202 Tahun 2024
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (18/11/2024). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada
Badung, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, DKPP dan Media untuk mewujudkan Pilkada yang berintegirtas dan beretika. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) yang diselenggarakan oleh DKPP di Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (15/11/2024).
Sukoharjo, DKPP – Ketua DKPP Heddy Lugito mengajak penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, untuk menyukseskan Pilkada tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang di 508 kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota serta 37 provinsi untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur. Ajakan tersebut disampaikan Heddy Lugito dalam kegiatan Rapat Pimpinan Nasional Sinergitas Lembaga
Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (14/11/2024). Perkara ini diadukan oleh Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Manja