Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menggelar pembacaan tiga belas Putusan, Selasa (17/11) pukul14.00
WIB. Bertindak selaku ketua majelis Prof. Jimly Asshiddiqie dengan anggota
majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida
Budhiati dan Prof. Anna Erliyana. Para pihak baik Teradu maupun Pengadu sudah
hadir baik di Ruang Sidang DKPP maupun di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi
terkait.
Pada saat sesi perkenalan para pihak, Ruang Sidang sempat
terjadi mati lampu. Akibatnya, ruangan cukup gelap dan video conference
terputus. Namun sidang tetap dilanjutkan.
Kami sudah mencoba mengikuti perkembangan teknologi, tapi teknologi tidak
bisa diikuti, kata ketua majelis.
Tidak berapa lama lampu kembali menyala, Ruang Sidang pun
kembali terang. Sidang melalui video conference dengan sekretariat Bawaslu
provinsi tersambung lagi.
Berikut daftar Teradu, penyelenggara Pemilu, yang akan diputus:
1. Panwas Kota Tangerang Selatan, Banten
2. KPU & Panwas Minahasa Selatan, Sulut
3. KPU Kota Denpasar,Bali
4. KPU Kota Pematangsiantar, Sumut
5. Panwas Kota Pematangsiantar
6. KPU Kaimana, Papua Barat
7. Panwas Kaimana, Papua Barat
8. PPS Kel. Cengkeh, Kel Gates, Kel. Batuang Toba dan Kel Tanah
Sirai Piai Kota Padang, Sumbar
2. KPU Fakfak, Papua Barat
9. KPU Fakfak, Papua Barat
10. KPU Prov Sumbar
11. KPU dan Panwas Ketapang
12. PPK Singaran Pati, Bengkulu
13. KPU Kota Blitar, Jawa Timur.[Teten Jamaludin]