Jakarta, DKPP– Maruarar Siahaan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Prov Jatim, mengungkapkan KPU harus menjadi problem solver dalam penanganan masalah demokrasi.
“Seandainya KPU Prov Jawa Timur ini bertindak profesional, setia pada azaz, hal ini tidak mungkin akan terjadi. Secara tidak langsung mereka telah melakukan perampasan hak konstitusional terhadap warga negara,” ungkap Maruar dalam persidangan DKPP, Jumat (26/7).
“harusnya masalah PPNUI ini sangat mudah untuk diselesaikan, KPU bisa saja memanggil Ketua Umumnya langsung lalu ditanya ini tanda tangannya bukan, keabsahan dukungan PPNUI ini harusnya sah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Maruar juga berpesan kepada pihak KPU Prov Jawa Timur agar tetap menjaga idealisnya.
“Dengan kondisi Jawa Timur yang seperti ini, saya rasa demokrasi di Jawa Timur belum bermartabat. Melihat hal tersebut KPU harusnya menjadi problem solver, bukan problem maker,” tutupnya. (SD)