Jakarta, DKPP – Dalam sidang dugaan pelanggaran KPU Kota Tangerang, Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie mengundang Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Alasannya, majelis mendengar bahwa adanya ancaman yang ditujukan kepada ketua dan anggota KPU Kota Tangerang.
“Kami mendengar ketua KPU diancam. Untuk itu kami mengundang ketua LPSK ke sini untuk melakukan sosialisasi mengenai fungsi dari LPSK,” kata Jimly.
Lanjut dia, saksi atau korban tidak boleh takut terhadap ancaman untuk menyampaikan apa yang dialami dan dirasakan untuk disampaikan dalam persidangan. Karena, perlindungan secara fisik ada aparat keamanan sementara secara hukum ada LPSK. “Jadi terbuka saja. Anda menjadi saksi atau korban. Terbuka saja menyampaikan apa yang menjadi kebenaran dalam persidangan,” pinta Jimly.
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain RB menceritakan bahwa dirinya merasa diancam oleh massa pendukung yang dianulir menjadi peserta Pemilu. “Aku bunuh lo,” katanya menirukan kata ancamanan dari massa.
Kemudian, Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan gambaran mengenai kondisi yang dialami oleh KPU Kota Tangerang. Dari gambaran tersebut, ia menilai bahwa apa yang disampaikan oleh salah seorang massa pendukung itu sudah termasuk kategori tindak pidana karena adanya ancaman untuk melakukan sesuatu di luar hukum. “Itu sebagai bentuk teror. Untuk itu sebaiknya melaporkan kepada pihak penegak hukum,” ujarnya.
Kemudian, keterkaitannya LPSK, adalah terkait dalam persidangan. LPSK memberikan perlindungan kepada saksi atau korban saat memberikan kesaksian dalam hukum. “Sebagai saksi, mereka berhak mendapatkan perlindungan, baik itu perlindungan fisik (pengawalan pengamanan), apabila diperlukan saksi atau korban ditempatkan secara tersembunyi (savehouse),” ujarnya. (TTM)