Jakarta, DKPP – Tak mau
ketinggalan dengan Pengadu, KPU Maluku juga akan menghadirkan saksi dan ahli
pada sidang berikutnya. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Selasa depan
(11/2) pukul 10.00.
“Kami juga akan menghadirkan saksi dan
ahli,†kata Jusuf Idrus Tatuhey, ketua KPU Maluku, kepada ketua majelis dalam
sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, Selasa (04/02)
pukul 10.30 WIB.
Dalam ini ada empat Pengadu. Pertama,
Pengadu perkara No: 7/DKPP-PKE-3/2014 yaitu Putuhena Mohammad Husni. Kedua,
Pengadu perkara No: 8/DKPP-PKE-3/2014 adalah Abdul Majid Latuconsina, N Husni
Putuhena, Idris Lessy. Ketiga, Pengadu perkara No: 9 /DKPP-PKE-3/2014
yakni OC Kaligis kuasa dari William B Noya dan Adam Latuconsina (calon gubernur
melalui jalur perseorangan). Terakhir, perkara No 10/DKPP-PKE-3/2014
Pengadu Petrus Selestinus dan Samuel Sapasuru kuasa dari Yacobus Putileihalat
Bupati Seram Bagian Barat. Ada pun yang menjadi pihak Teradu adalah Ketua dan
Anggota KPU Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey, MG Lailossa, Musa Latuatukan, Noferson
Hukunala, M Nasir Rahawarin serta Ketua dan anggota Bawaslu Maluku Dumas
Maneri, Lusy Peilow dan Fadly Silawang. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan
anggota majelis Nur Hidayat Sardini serta Ida Budhiati.
Dalam sidang kali ini, Pengadu William
B Noya dan Adam Latuconsina yang dikuasakan kepada OC Kaligis menghadirkan
Mararuar Siahaan, mantan hakim konstusi dan dua orang saksi. Pengadu lainnya
pun menghadirkan saksi. (ttm)