JAKARTA, DKPP – Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh curhat kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie, tadi siang. Mereka berkonsultasi terkait pelaksanaan kuota calon legislatif pada Pemilu Legislatif 2014.
Anggota KIP Aceh yang datang, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi SH, Ketua Pokja Pencalonan Junaidi Sag MH, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Muhammad SE Ak, Sekretaris KIP Aceh Darmah Syah dan Kabag Teknis KIP Aceh. Abdullah Muhammadjam
Menurut Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi SH, pihaknya kebingungan dalam menerapkan pelaksanaan kuota calon. “Apakah mengacu kepada Qonun Aceh No. 3 tahun 2008 sebanyak 120 persen atau menggunakan UU Pemilu (UU N0. 8 tahun 2012, red)kuota sebanyak 100 persen calon,” jelas dia.
Ia khawatir bila salah dalam memutuskan akan berdampak terhadap pidana Pemilu. ”Mengenai permasalahan ini, kami konsultasikan kepada KPU, namun belum ada jawaban,” jelas dia.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyarankan agar KIP Aceh tidak perlu takut dalam memutuskan. Bila mengacu pada aturan agama, benar mendapatkan dua pahala. Jika salah juga tetap mendapat pahala meskipun hanya satu. “KIP tidak ragu. Lanjutkan. KIP Aceh merujuk pada Qonun Aceh, sembari menunggu keputusan dari KPU,” jelas dia.
Dia mengibaratkan, permasalahan ini dengan seorang perempuan yang akan diminang laki-laki. Bila, perempuan itu diam berarti ia setuju. “Nah bila KPU ini diam, berarti KPU ini setuju,” tutup dia. [TTM]