Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran
kode etik di Provinsi Aceh. Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh
dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah
(TPD) Provinsi Aceh dari unsur tokoh masyarakat Ria Fitria serta TPD ex officio
Bawaslu Asqalani. Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Aceh turut hadir sebagai
pihak terkait.
Teradu pada perkara nomor
10/DKPP-PKE-VII/2018 adalah Mahidin Atin Desky yang merupakan Ketua Panwaslu
Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam sidang ini, Teradu didalilkan melanggar kode
etik karena masih tercatat sebagai anggota partai politik. Selain itu, Teradu
juga didalilkan telah memalsukan identitas saat melakukan pendaftaran calon
anggota Panwaslu Aceh Tenggara.
“Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh
Tenggara, Sdr. Mahidin Atin Desky diduga
telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 ayat 1 huruf (i) dan Peraturan
Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 karena masih tercatat sebagai anggota partai
politik,†ujar Rudi Hartono selaku Pengadu.
Dijelaskan Rudi, dugaan
keterlibatan Teradu sebagai anggota partai politik berdasar pada buku “Laporan
Data Hasil Pemilu†yang diterbitkan KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam buku laporan tersebut Teradu tercatat sebagai salah satu Calon Anggota
DPRD Provinsi D.I. Yogyakarta dari Partai Nasdem yang mewakili Dapil III DIY
nomor urut 5 dengan perolehan suara sebanyak 122 suara. bukti lain keterlibatan
Teradu dalam partai politik ialah Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem Nomor
019.SK/DPP-NASDEM/II/2016 tanggal 23 Februari 2016 yang mencantumkan nama
Teradu sebagai Anggota Dewan Pakar Wilayah Partai Nasdem Provinsi D.I.
Yogyakarta.
Satu hari sebelum pelaksanaan
Sidang pemeriksaan DKPP telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan yang
dibuka oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad yang didampingi Tenaga Ahli DKPP
Syopiansyah JP dan Kasubag Persidangan DKPP Arif Budiman. Pada Rakor tersebut
dihadiri KIP Aceh, Bawaslu Prov. Aceh, Tim Pemeriksa daerah (TPD) Prov. Aceh,
Polda dan Kejaksaan Tinggi Aceh serta staf Sekretariat Bawaslu Prov. Aceh. (Dina
Eka/Prasetya)