Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat pada Kamis (8/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadu perkara ini adalah Elan Suparlan. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, yaitu Teguh Hariyanto, Ari Hasniar, Nuryamah, Deden Taufiq, Faisal Riva’i masing-masing sebagai Teradu I –V.
Pokok Perkara yang didalilkan yakni dugaan para Teradu bertindak tidak profesional, berkepastian hukum, dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021, tanggal 4 Januari 2021, terkait dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 a.n. Drs. H. Marwan Hamami M.M. dan Drs. H. Iyos Somantri M.Si.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif. [Rilis Humas DKPP]