Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 56-PKE-DKPP/V/2020, Kamis (11/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 57-P/L-DKPP/V/2020 ini diadukan oleh Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah melalui kuasa khusus mereka Achmad Tarmizi Gumay, SH. MH dan Ade Wijaya A Gumai, SH. Mereka mengadukan Dodi Hendra, Novri Iranas, dan Yuli Maria selaku Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III.
Pokok aduan Pengadu yakni bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 Pengadu menyerahkan syarat dukungan untuk menjadi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong periode 2020-2025 di KPU) Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong dilakukan verifikasi dukungan KTP yang diserahkan.
Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian didistribusikan ke setiap TPS di daerah kabupaten Kabupaten Rejang Lebong. Setelah itu Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong melakukan pemanggilan/undangan klarifikasi kepada Pengadu baik sebagai pasangan calon maupun Tim yang dalam prosesnya telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan melalui video conference. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Berdasar Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan melalui fasilitas video conference DKPP. Ketua Majelis berada di di Ruang Sidang DKPP, Jakarta atau di kediaman. Sementara para pihak berada di daerah asal mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual guna menekan hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]