Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 13-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan Zamrod selaku Pengadu. Ia mengadukan A. Warist, Deki Prasetia Utama, Rafiqi, dan Syaifurrahman (Ketua dan Anggota KPU Kab. Sumenep) selaku Teradu I sampai IV. Kemudian Anwar Noris, Imam Syafi’i, dan Muhammad Darwis (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sumenep) selaku Teradu V sampai VII.
Teradu I sampai IV didalilkan tidak mengizinkan Pengadu selaku ketua KIPP Kab. Sumenep untuk melakukan pemantauan acara debat publik. Kejadian tersebut dibiarkan oleh Teradu V sampai VII yang berada di lokasi debat.
Sementara itu, Teradu V sampai VII didalilkan tanpa alasan yang jelas menghentikan laporan nomor: 005/REG/LPPB/Kab. Sumenep/16.35/XI/2020 tentang pelarangan untuk melakukan pemantauan debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sumenep.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Jawa Timur.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Jumat (29/1/2021) pukul 13.30 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]