Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 145-PKE-DKPP/XI/2020 pada Jumat (29/1/2021).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, yaitu Nurhadi, Chaidar, Supriadi, Tarjono, dan Yati Nurhayati. Kelimanya mengadukan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni.
Teradu diadukan karena diduga tidak mandiri karena ikut hadir dalam perayaan Ulang Tahun Bakal Calon Wakil Bupati Indramayu bernama Taufik Hidayat.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa (TPD) Jawa Barat.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Jumat (29/1/2021), pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Arif menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP].