Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Fahrul Rozi memberikan kuasa kepada Rizka Fadli dan M Rizki Wahyudi. Fahrul adalah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Jawa Barat XI.
Teradu pada perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, dan Evi Novida Ginting Damanik.
Dalam pokok aduannya, Pengadu selaku caleg DPR RI Dapil XI Jawa Barat telah mendapatkan suara terbanyak pada urutan 4, setelah Caleg Erwin Lutfi yang mendapatkan suara terbanyak ketiga di Dapil yang sama dengan Pengadu. KPU RI sendiri telah mengeluarkan SK Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2019 sebagai legalitas dari nama-nama yang lolos ke Senayan.
Namun, Pengadu bersama Erwin Lutfi dinonaktifkan dari keanggotaan Kader Partai Gerindera dengan adanya SK Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. SK tersebut dilatarbelakangi terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Sehingga KPU RI mengeluarkan SK KPU RI Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. SK tersebut berisi tentang pengangkatan Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI dan mengeliminasi Caleg Erwin Lutfi dan Pengadu.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat (26/12/2019) pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang DKPP lantai 5, Jalan MH. Thamrin No. 14 , Jakarta Pusat.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]