Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Fahrul Rozi memberikan kuasa kepada Rizka Fadli dan M Rizki Wahyudi. Fahrul adalah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Jawa Barat XI.
Teradu pada perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik.
Dalam pokok aduannya, Pengadu selaku caleg DPR RI Dapil XI Jawa Barat telah mendapatkan suara terbanyak pada urutan 4, setelah Caleg Erwin Lutfi yang mendapatkan suara terbanyak ketiga di Dapil yang sama dengan Pengadu. Sehingga KPU RI mengeluarkan SK Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2019.
Berdasarkan hal tersebut, Pengadu bersama Erwin Lutfi dinonaktifkan dari keanggotaan Kader Partai Gerindra dengan adanya SK Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel. SK tersebut dilatarbelakangi terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan inilah awal kekisruhan,” kata kuasa dari Pengadu, Rizka Fadli.
Sehingga KPU RI mengeluarkan SK KPU RI Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. SK tersebut berisi tentang pengangkatan Raden Wulansari alias Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI dan mengeliminasi Caleg Erwin Lutfi dan Pengadu.
“Teradu melanggar pasal 474 UU Pemilu, Karena hasil pemilu harusnya berdasarkan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan Pengadilan Negeri,” jelas Rizka.
Ia menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini tidak menyebutkan instruksi untuk mengganti nama-nama calon terpilih, tapi hanya melakukan langkah-langkah administratif saja.
Sementara itu, Fahrul Rozi selaku principal mengaku bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh KPU RI untuk dimintai klarifikasi. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, dirinya tidak pernah menerima SK pemberhentian dari DPP Partai Gerindra.
“Tidak ada SK-nya (SK pemberhentian dari DPP Partai Gerindra, red.), tidak pernah dipanggil (KPU RI). Kita bukan masalah jadi atau tidak jadi, tapi ini hak saya sebagai warga negara,” jelas Fahrul.
Masih dalam sidang, Ketua KPU RI, Arief Budiman yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara ini mengatakan, pihak telah menerima dua surat dari DPP Partai Gerindra terkait putusan PN Jaksel.
Surat pertama, kata Arief, berisi permintaan DPP Partai Gerindra kepada KPU RI agar mematuhi putusan PN Jaksel. Namun, KPU RI, kata Arief menolak permintaan tersebut karena menilai DPP Partai Gerindra belum melaksanakan langkah-langkah administratif.
Dalam surat berikutnya, tambah Arief, DPP Gerindra menyampaikan telah memberhentikan Fahrul Rozi dan Erwin Lutfi. Arief mengatakan, dalam surat itu, DPP Partai Gerindra juga menyebut nama Raden Wulansari sebagai calon terpilih yang menggantikan Fahrul dan Erwin sebagai calon yang lolos ke DPR RI.
Sedangkan Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang berstatus sebagai Teradu V, menjelaskan bahwa pihaknya tidak begitu saja melaksanakan permintaan dari DPP Partai Gerindra. Setelah menerima surat kedua, lanjut Hasyim, KPU RI mencoba melakukan klarifikasi terhadap beberapa poin.
“Jadi kami mengklarifikasi apakah pergantian ini sesuai SK? Lalu apakah penerbitan SK ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART partai,” jelasnya.
Menurut Hasyim, prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga setelah kedua hal di atas terklarifikasi, KPU RI baru mengeluarkan SK KPU RI Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019
“Jadi kalau pun kami tidak mengeluarkan SK tersebut, saya yakin KPU RI akan tetap diadukan ke DKPP oleh DPP Partai Gerindra,” ujar Hasyim.
Selain Arief dan Hasyim, Teradu yang hadir adalah Wahyu Setiawan dan Evida Novida Ginting Damanik. Sedangkan tiga Teradu lainnya, Ilham Saputra, Viryan dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Sidang ini juga menghadirkan sejumlah Pihak Terkait, seperti Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo. Pihak Terkait lainnya, Mulan Jamella, tidak hadir dalam sidang tanpa keterangan.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis, bersama dua anggota DKPP lainnya, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salamm sebagai Anggota Majelis. [Humas DKPP]