Cirebon, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 331-PKE-DKPP/XII/2019 di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Cirebon, Senin (23/12/2019), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Agus Amino. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, H. Sopidi.
Dalam pokok aduannya, Agus menyebut mendalilkan tiga poin kepada Sopidi. Dalil pertama, Agus menduga Sopidi melakukan pertemuan dengan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII, Selly Andriani Gantina.
“Di Hotel Luxton Cirebon pada pukul 20.30 WIB tanggal 19 April 2019,” kata Agus dalam sidang.
Ia juga menduga Sopidi tidak profesional dalam melakukan kesiapan logistik pemungutan suara Pemilu 2019 yang menyebabkan terjadi kekurangan model C1 plano, jadwal rekapitulasi perhitungan suara yang tidak sesuai dengan jadwal dan terdapat perbedaan perolehan suara di beberapa TPS.
Selain itu, Agus juga menduga Sopidi telah salah mengisi kolom saat verifikasi berkas Calon Bupati pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu. Kesalahan ini mengakibatkan status Calon Bupati tersebut yang merupakan eks narapidana tidak terpublikasi. Calon Bupati yang dimaksud Agus adalah Sunjaya Purwadisastra.
“Sehingga ada syarat yang tidak dipenuhi oleh Calon Bupati Cirebon tersebut,” jelas Agus.
Dalam sidang, Sopidi mengaku bahwa dirinya memang sempat bertemu dengan Selly, yang merupakan Caleg DPR dari PDI Perjuangan, di Hotel Luxton Cirebon, pada 19 April 2019. Namun menurutnya, pertemuan itu terjadi karena unsur ketidaksengajaan.
Sopidi mengungkapkan, awalnya ia datang ke hotel tersebut menemui seseorang yang bernama Maiz Wachid Ansorie. Sopidi mengaku datang karena memang diminta oleh Maiz.
Ia pun terkejut ketika melihat ada Selly dalam sebuah ruangan yang dimasukinya bersama Maiz.
“Bahwa di dalam pertemuan tersebut sama sekali tidak ada pembicaraan tentang strategi dan suksesi pemenangan Selly Andriani Gantina,” ungkapnya.
Terkait dalil kedua, Sopidi mengakui adanya perbedaan perolehan suara model formulir Salinan C1 antara yang dimiliki KPPS dengan yang dimiliki oleh Saksi peserta pemilu.
Namun, lanjut Sopidi, masalah ini sudah diselesaikan dengan memperbaiki perbedaan tersebut saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan di dalam Model DA dan DAA1.
Selain itu, ia juga mengakui adanya penundaan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 untuk tingkat Kabupaten Cirebon. “Dikarenakan adanya perbedaan perolehan hasil suara antara yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dengan hasil perolehan suara yang dimiliki oleh saksi,” katanya.
Sementara itu, Sopidi membantah dalil Agus yang menyebut dirinya melakukan kesalahan yang mengakibatkan status Sunjaya Purwadisastra yang merupakan eks narapidana tidak terpublikasi.
Menurutnya, dalil aduan ini sudah pernah diadukan ke DKPP dan telah diputus pada 9 Mei 2018. Sehingga menurutnya, dalil aduan ini tidak relevan untuk dimasukkan dalam pokok aduan.
“Amar putusan (DKPP, red.) merehabilitasi nama Baik Teradu I Saefuddin Jazuli dan Teradu II Marjuki selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon,” kata Sopidi.
Sidang ini menghadirkan sejumlah Pihak Terkait, yaitu Anggota KPU Kabupaten Cirebon serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Majelis sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis. Sedangkan Anggota majelis terdiri dari dua Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Harminus Koto (unsur Masyarakat) dan Reza Alwan (unsur KPU). [Humas DKPP]