Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 100-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjung Pinang pada Jumat (23/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Pengadu perkara ini adalah Mohammad Ginastra. Dia melaporkan Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun yakni Eko Purwandoko, Ahmad Sulton, Fahrur Razi, Mardanus, Samsir,dan Arpan sebagai Teradu I – VI. Pengadu juga melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun yakni Nurhidayat sebagai Teradu VII.
Ada empat pokok perkara yang didalilkan Pengadu. Pertama, Teradu I s.d Teradu VI diduga secara sengaja melakukan Penggelembungan Jumlah Surat Suara DPT ditambah Surat Suara Cadangan yang diterima dimasing – masing TPS sehingga diduga menguntungkan pasangan calon petahana Nomor Urut 01 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si..
Kedua, Teradu I s.d Teradu VI diduga tidak adil, tidak profesional, tidak netral serta tidak berintegritas dalam Penempatan TPS 12 Kelurahan Sungai Lakam Barat – Kecamatan Karimun di Depan Rumah Bupati Karimun (Calon Bupati dari petahana Nomor Urut 01 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si”) sehingga terbukti telah terjadinya penggelembungan pemilih DPTb dengan Rekor Terbesar se-Kabupaten Karimun.
Ketiga, Teradu I s.d Teradu VI dengan sengaja melakukan pengalihan surat suara pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih untuk memenangkan Pasangan Calon Petahana Nomor Urut 1 “Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si” (Penggelembungan Suara).
Dan keempat, Teradu VII diduga tidak berintegritas, tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]