Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 58-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara ini diadukan oleh Aryanus Giawa. Pengadu mengadukan Alismawati Hulu, Pilipus Famazokhi Sarumaha, dan Harapan Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III.
Ketiga Teradu didalilkan melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum. Para Teradu tidak melakukan klarifkasi terlebih dahulu terhadap terlapor dalam membuat kajian dan penerusan laporan.
Selain itu, Teradu tidak mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran pemilihan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan.
Teradu II juga dinilai tidak netral dengan memberikan tanda suka (like) pada facebook atas nama Gunawan Lizisokhi Maduwu (Tim Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo) yang memposting pengukuhan tim pemenangan pasangan Gerwis Ideal-Sanolo di Kabupaten Nias Selatan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Jumat (19/3/2021) pukul 08.30 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]