Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 39-PKE-DKPP/IV/2020, Jumat (15/5/2020) pukul 13.30 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 39-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Kusnadi. Pengadu mengadukan Mohamad Joharudin, Ketua Bawaslu Kota Cirebon sebagai Teradu.
Dalam pokok aduan, Pengadu berdalil bahwa Teradu yaitu Mohamad Joharudin selaku Ketua Bawaslu Kota Cirebon diduga terdaftar sebagai Anggota Partai Berkarya Tahun 2017. Dari kronologi diketahui bahwa Teradu juga terdaftar sebagai anggota Panwaslu Kota Cirebon pada saat Pilkada Gubernur dan Walikota Tahun 2018. Berdasarkan Data Sipol Keanggotaan Partai Berkarya yang dimohon oleh Pengadu ke KPU Kota Cirebon pada 4 November 2019, terkonfirmasi bahwa nama Mohamad Joharudin terdaftar sebagai Anggota Partai Berkarya Kota Cirebon dengan nomor KTA 3274050912790012.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan melalui video conference. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Berdasar Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan melalui fasilitas video conference DKPP. Ketua Majelis berada di di Ruang Sidang DKPP, Jakarta atau di kediaman. Sementara para pihak berada di daerah asal mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual guna menekan hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]