Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
acara, “Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemiluâ€, Rabu
17/1 di The Trans Luxury Hotel, Bandung.
Rapat persiapan yang dihadiri oleh Polres Kota Bandung, TPD Bawaslu, TPD
KPU, 2 orang TPD Tomas, Kejaksaan Tinggi Jabar, Polda Jawa Barat, Sekretariat
Bawaslu Jabar, Sekretariat KPU Jabar tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof
Teguh Prasetyo.
Dalam sambutan pembukaan Prof Teguh menjelaskan bahwa rapat ini digelar
dalam rangka persiapan sidang pelanggaran kode etik dengan Teradu, ketua dan
anggota Panwaslu Kab. Bandung Barat. Perkara 11/DKPP-PKE-VII/2018 sesuai jadwal
akan dilaksanakan Kamis, 18/1 pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor Bawaslu
Provinsi Jawa Barat.
Dalam rapat persiapan tersebut pihak Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat yang diwakili oleh Mursiam dan Sandi Herdian menyatakan dukungan jika dalam pelaksanaan terkait sidang kode etik
di Jawa Barat ada kendala, maka pihaknya akan membantu dengan fasilitas video
conference yang mereka miliki.
Sementara itu, Ferdinan anggota TPD ex officio KPU
melaporkan terkait pelaksanaan tahapan yang lancar. “Kami juga juga menginformasikan
hal lain di luar hal sidang bahwa tanggal 20 Januari, KPU telah mencoklit 1,5
juta rumah dan dalam satu hari mendokumentasikan 75 ribu foto,†katanya.
“Bagus sekali dengan adanya rakor ini sehingga kami mendapatkan
informasi, biasanya misalkan sidang siang, pagi harinya kami baru menerima berkas.
Kami sangat mendukung kegiatan rapat ini,†tambahnya.
Lain halnya dengan Yusuf Kurnia anggota TPD ex officio
Bawaslu.Menurut dia Jawa Barat memiliki otensi yang cukup besar. Ancaman ada
ketika sengketa tidak dikabulkan dan kemudian dilapurkan ke DKPP. “Kami ingin
memastikan setiap perangkat menjalankan prosedur dengan benar. Bawaslu konsisten
mengawal sesuai regulasi,†kata dia.
Terkait kasus yang akan digelar menyangkut Panwas Kabupaten
Bandung Barat menurutnya hal ini belum pernah tersampaikan di internal Bawaslu
provinsi. “Tergantung fakta persidangan besok, regulasi, administrasi, nilai
dan sebagainya,†katanya lagi.
Undangan
lain, Prof. Nina anggota TPD unsur tokoh masyarakat berbagi pengalaman sejak menjadi TPD tahun
2014. Dia memaparkan kondisi kasus yang disidangkan pada tahun 2014-2017 kasus
semakin menurun artinya ada kesadaran di pihak penyelenggara pemilu untuk taat
pada kode etik.
“KPU Jabar
biasanya meminta kami melakukan pencerahan tentang kode etik. Tahun 2017 ini
kami hanya beberapa kali sidang. Persidangan yang dihadiri oleh para konstituen
hanya beberapa,†urainya.
Prof Nina meminta kepada pihak sekretariat DKPP
untuk mengirimkan berkas dan memberitahu jadwal sidang jauh-jauh hari
sebelumnya. “Kami berterima kasih sudah
diberitahu minggu lalu terkait adanya rapat persiapan ini. Kasus besok kasus
perorangan. Polisi tidak perlu ramai-ramai, dua orang saja cukup untuk
pengamanan,†katanya.
â€Pengadu ada tiga orang. Sifatnya individu tidak perlu
pengamanan yang banyak, tiga atau empat orang polisi sudah cukup. Tingkat
kerawanan tidak begitu berat. Di Bandung sidang mencari ini untuk fakta, kemudian
apa yang direkomendasikan dibawa ke Jakarta selanjutnya diputuskan di DKPP
(Jakarta-red),†kata Prof Teguh di akhir rapat persiapan. [Austin/Dio]