Yogyakarta, DKPP – Bekerja dan mengabdikan diri sebagai penyelenggara pemilu bukan perkara yang mudah. Pemilu yang sangat kompleks membuat kerja-kerja penyelenggara pemilu sangat berat hingga resiko kehilangan nyawa.
Demikian disampaikan Anggota DKPP, J. Kristiadi dalam kegiatan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan bedah buku berjudul “Penundaan Pemilu” yang diselenggarakan KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (25/6/2026).
“Saya memberikan hormat setinggi-tingginya kepada penyelenggara pemilu. Setiap ada kasus pemilu, saya selalu ingat bagaimana kerja teman-teman di KPU maupun Bawaslu sangat luar biasa,” ungkap J. Kristiadi.
Kristiadi mencontohkan pemilu tahun 2019. Saat itu, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, yang meninggal dunia akibat beban kerja yang besar dan kelelahan mendekati angka 1.000 orang, serta ratusan lainnya dirawat di rumah sakit.
Peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki kepemiluan di Indonesia secara menyeluruh. Di sisi lain, meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kerja-kerja penyelenggara yang sangat berat.
“Mohon maaf, di tingkat pusat atau daerah, hanya orang gila yang mau menjadi penyelenggara pemilu. Kerja penyelenggara di Yogyakarta, Papua, dan di manapun itu sangat berat,” sambung pria kelahiran 24 Maret 1948 ini.
Pria yang akrab disapa Kris ini juga menegaskan persoalan integritas tidak bisa hanya dibebankan kepada penyelenggara pemilu. Seluruh pemangku kepentingan dalam dunia kepemiluan harus memiliki integritas untuk menghasilkan pemilu yang kredibel.
“Penyelenggara pemilu itu (selalu dituntut) integritas dan integritas terus. Tidak bisa hanya penyelenggara saja, tetapi penyelenggara negara dan seluruhnya harus juga memiliki integritas,”ucapnya.
Bedah Buku Penundaan Pemilu
Dalam sesi bedah buku “Penundaan Pemilu”, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan sangat memungkinkan jika pemilu ditunda. Hal tersebut terjadi karena kondisi darurat (state emergency).
Kondisi darurat tersebut bisa terjadi karena berbagai hal, antara lain pandemi, bencana alam, ketersediaan sumber daya, kekacauan politik, dan sebagainya. Seperti yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2020, yang ditunda karena pandemi Covid-19.
Meski terjadi penundaan, pemilu harus berjalan dengan demokratis dan konstitusional. Sejumlah pakar hukum dan tata negara menyepakati penundaan tidak serta merta menggugurkan pemilu yang demokratis dan konstitusional.
“Dalam buku ini saya juga meneliti sejumlah pendapat dari para pakar tentang penundaan pemilu dan pilkada, meski terjadi penundaan tetapi harus tetap demokratis dan konstitusional. Karena pemilu dan pilkada ini hal yang sangat penting dan strategis,” ungkap Raka Sandi.
Pria asal Kabupaten Jembrana ini menambahkan bahwa dalam buku setebal 449 halaman ini juga dijelaskan sejarah pengatur penundaan pemilu di Indonesia dalam perbandingan dengan negara lain. Antara lain: Amerika Serikat, Bolivia, Chili, Polandia, Turki, Myanmar, Malaysia, dan Ethiopia.
Acara bedah buku ini menghadirkan dua penanggap. Yaitu: Anggota KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Tri Mulatsih, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Rahmat Muhajir.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat KPU kabupaten/kota, pegiat pemilu, dan mahasiswa. (Humas DKPP)


