Ternate, DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik atas perkara nomor 106-PKE-DKPP/VI/2019 dengan tujuh penyelenggara Pemilu asal Provinsi Maluku Utara sebagai Teradu.
Tujuh Teradu tersebut berasal dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, KPU Kabupaten Halmahera Tengah dan KPU Provinsi Maluku Utara.
Dari KPU Kabupaten Halmahera Tengah yaitu Ketua Abubakar Ibrahim serta dua orang anggotanya, Sri Nurlela Dewi dan Nasarudin Awaludin. Sedangkan Teradu dari KPU Provinsi Maluku Utara adalah Ketua Sahrani Somadayo dan Buchari Mahmud selaku Anggota. Sementara, dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah adalah sang Ketua, Siti Hasmah dan anggotanya, Munawar.
Para Teradu diadukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Rusmini Sadaralam, melalui kuasa hukumnya, Arsi Divinubun dan Gatot Rusbal. Pengadu melaporkan para teradu karena diduga melanggar kode etik bertindak tidak menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas dan asas-asas penyelenggara pemilu yang jujur, adil dan demokratis.
Delapan Teradu diduga menyalahgunakan tugas, wewenang dan jabatan sebagai Ketua serta Anggota dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, KPU Kabupaten Halmahera Tengah dan KPU Provinsi Maluku Utara. Hal ini berkaitan dengan pencoretan nama Pengadu sebagai Caleg Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Halmahera Tengah.
Padahal, Rusmini sebelumnya telah lolos dan masuk dalam DCT DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah.
Selain Pengadu dan para Teradu, sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah Pihak Terkait, yakni dua Anggota KPU Kabupaten Halmahera, Fakhruddin Abdullah dan Bahri Hasbullah serta Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Husnul Husen.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo (Anggota DKPP) bersama TPD Provinsi Maluku Utara Nam Rumkel (unsur Tokoh Masyarakat) dan Fahrul Abdul Muid (unsur Bawaslu). [austin/wildan]