Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 dan 90-PKE-DKPP/VI/2023 secara hibrid.
Perkara nomor 84-PKE-DKPP/V/2023 diadukan Pilipus F. Sarumaha dan Sosius Sarumaha. Sedangkan perkara 90-PKE-DKPP/VI/2023 diadukan oleh Igarni Wau.
Teradu dalam dua perkara ini adalah Harapan Bawaulu, Seksama Sarumaha, dan Gayusbin Duha (Ketua dan Anggota Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai III. Turut diadukan Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto (Anggota Panwascam Luahagundre Maniamolo).
Teradu lain dalam perkara 84-PKE-DKPP/V/2023 adalah Sarso F. Sarumaha (Kepala Sekretariat Bawaslu Kab.Nias Selatan). Kemudian di perkara 90-PKE-DKPP/VI/2023, Teradu lainnya adalah Servan Siswanto Zagoto (Anggota PKD Lagundri Kec. Luahagundre Maniamolo).
“Teradu I sampai IV tidak menyerahkan hasil salinan putusan penanganan pelanggaran Pemilu kepada Sosius Sarumaha dan Neli Rahmawati Sarumaha. Salinan putusan tersebut baru diberikan empat hari setelah diminta oleh Sosius dan 14 hari kepada Neli Rahmawati,” kata Pilipus F. Sarumaha (Pengadu perkara 84-PKE-DKPP/V/2023).
Sosius Sarumaha adalah Ketua Panwascam Luahagundre Maniamolo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap karena melanggar kode etik dan administrasi Pemilu. Sedangkan Neli Rahmawati Sarumaha dijatuhi sanksi terbukti membocorkan soal tes seleksi PKD.
Namun dalam salinan putusan tidak ada uraian pertimbangan hukum yang menerangkan atau membuktikan keduanya terbukti melakukan pelanggaran. Hal tersebut dinilai Pengadu sebagai tindakan sewenang-wenang Teradu I sampai IV.
Dalil tambahan untuk Teradu I sampai III perkara 84-PKE-DKPP/V/2023 disebut telah sewenang-wenang memberikan rekomendasi Pemberhentian Tetap atas Emanuel Valit Lase (staf Sekretariat Panwascam Maniamolo) yang menjadi saksi pelanggaran kode etik administrasi Pemilu.
“Sementara Tanida Wau dan Yushilda Riawati S. Rebecca Zagoto telah memenangkan Igarni Wau sebagai PKD terpilih Desa Lagundri, sedangkan yang bersangkutan melamar di Desa Botohili,” kata Pilpius.
Igarni Wau (Pengadu perkara 90-PKE-DKPP/VI/2023) merasa dirugikan para Teradu karena mengumumkan PKD terpilih di Kecamatan Luahagundre Maniamolo sebanyak dua kali. Nama Pengadu masuk dalam pengumuman pertama, namun kemudian dihapus pada pengumuman kedua.
Dalil tambahan yang disampaikan Igarni adalah terkait pengangkatan PKD Lagundri yang dinilainya menyalahi prosedur. Dimana PKD terpilih atas nama Servan S. Zagoto merupakan suami seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Putri Mayangsari Gee.
“Bawaslu Nias Selatan dan Panwascam Luahagundre Maniamolo tidak bisa menjunjung tinggi integritas maupun profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas Igarni Wau.
Jawaban Teradu
Para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu perkara 84-PKE-DKPP/V/2023 dan 90-PKE-DKPP/VI/2023 dalam sidang pemeriksaan. Mewakili para Teradu, Seksama Sarumaha (Teradu II) menyebut Pengadu hanya mencari-cari kesalahan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Teradu II menegaskan salinan putusan penanganan pelanggaran Pemilu telah disampaikan kepada Sosius maupun Neli Rahmawati Sarumaha, baik itu melalui media konvesional (papan pengumuman) maupun surat resmi atau media komunikasi lainnya seperti WhatsApp.
“Dalam aturan tidak diwajibkan menyerahkan salinan putusan kepada Terlapor, tetapi kami wajib mengumumkan dan salinan putusan kami tempel di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Nias Selatan,” kata Teradu II.
Sosius dan Neli Rahmawati terbukti melanggar kode etik, sumpah maupun janji sebagai penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 107 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Teradu II menambahkan rekomendasi Pemberhentian Tetap Emanuel Lase dikarenakan ikut membantu Neli Rahmawati Sarumaha membocorkan soal tes PKD. Rekomendasi tersebut diambil melalui mekanisme pleno yang cukup alot.
“Pleno berjalan sangat alot untuk putusan Neli Rahmawati dan Emanuel Lase, sehingga ada dua putusan atau rekomendasi yang beda. Tetapi rekomendasi bagi Emanuel Lase tidak dieksekusi oleh Teradu IV selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan,” ungkapnya.
Terkait dua pengumuman berbeda yang dikeluarkan Panwascam Luahagundre Maniamolo, Teradu I, II, III, dan IV menegaskan bukan kewenangan mereka. Sepengetahuannya, hal itu karena adanya peninjauan ulang terkait seleksi dan penunjukan PKD.
Teradu I sampai IV pun telah memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota Panwascam Luahagundre Maniamolo. Bahkan Sosius Sarumaha (Ketua Panwascam Luahagundre Maniamolo) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap.
“Pengadu Sosius Sarumaha kami nilai sebagai yang paling bertanggung jawab atas terbitnya dua pengumuman tersebut dan juga selaku ketua pokja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dilakukan digelar dua hari berturut-turut yakni tanggal 31 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Mejelis Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Kusbianto (unsur Masyarakat) dan Benget Mahanan Silitonga (Unsur KPU). [Humas DKPP]