Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2021, Senin (9/8/2021) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in.
Dalam pokok aduannya, Rico menyebut Muhammad Syai’in telah merugikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (selanjutnya disebut Faida-Dwi Arya), terkait limitasi waktu penyerahan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Majelis sidang berada di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerahnya masing-masing.
Bertindak selaku majelis sidang yakni Anggota DKPP, yaitu Prof. Teguh Prasetyo (Ketua Majelis) dan Didik Supriyanto, S.IP., M.IP..
Jawaban Teradu
Syai’in selaku Teradu pun membantah dalil yang disebutkan oleh Rico. Ia menegaskan bahwa pasangan Faida-Dwi Arya selaku paslon perseorangan dalam Pilkada Jember Tahun 2020 sama sekali tidak dirugikan oleh aturan terkait verifikasi administasi.
Sebab, sejak awal pasangan Faida-Dwi Arya telah dinyatakan memenuhi syarat karena dalam verifikasi administrasi memiliki jumlah dukungan 167.505 orang. Meskipun jumlah tersebut berkurang menjadi 146.687 dalam rekapitulasi dukungan bapaslon perseorangan, angka ini masih lebih banyak dari jumlah syarat dukungan bakal paslon perseorangan, yaitu 121.127 dukungan.
“Selanjutnya yang bersangkutan dapat melakukan tahapan verifikasi faktual. Untuk itu maka tuduhan oleh pihak Pengadu yang merasa dirugikan adalah tidak benar,” jelas Syai’in.
Ia menambahkan, Berita Acara hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan memang sudah dituangkan pada 25 Maret 2020. Namun, penyampaian Berita Acara ini harus tertunda sesuai Keputusan KPU RI Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dalam keputusan tersebut diatur bahwa tahapan Pilkada 2020 harus ditunda karena Covid-19,” jelas Syai’in.
Lebih lanjut, Syai’in beranggapan bahwa penyerahan Berita Acara hasil Verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung tidak dilakukan pengaturan secara khusus dalam regulasi.
“Sehingga kami berpandangan masih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada saat KPU Kabupaten Jember menyerahkan Berita Acara hasil Verifikasi administrasi kesesuaian data pendukung tersebut kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui Tim Penghubung dan/atau LO,” tutupnya. [Humas DKPP]