Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 70-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Jumat (16/6/2023) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Hardian Tuasamu. Ia mengadukan Ketua KPU Kota Sorong Roberth B. Yumame (Teradu I) dan Ketua Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan (Teradu II).
Para Teradu diduga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan memperlakukan peserta Pemilu dengan tidak adil. Selain itu, Teradu juga diduga bertindak di luar kewenangannya dengan membubarkan kegiatan Pelantikan DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]