Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 107-PKE-DKPP/X/2020 pada Selasa (27/10/2020) pukul 11.00 WIT.
Sidang ini diadakan melalui virtual dengan Ketua Majelis berada di Kantor DKPP, Jakarta, dan pihak lainnya berada di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura.
Perkara ini diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020 Kabupaten Nabire, yaitu Deki Kayame dan Yunus Pakopa. Keduanya memberikan kuasa kepada Habel Rumbiak.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire yakni Wihelmus Degey, Nelius Agapa, Daniel Denny, Rahman Syaiful, Jhoni Kambu, masing-masing sebagai Teradu I s.d teradu V.
Dalam pokok aduan Pengadu, Teradu didalilkan telah melakukan pelanggaraan karena diduga tidak profesional dalam verifikasi dukungan. Menurut para Pengadu, ketidakprofesionalan ini terjadi saat para Teradu tidak melakukan pengecekan terkait jumlah dukungan sehingga membuat perolehan dukungan mereka untuk Pilkada 2020 berkurang.
Tudingan ini pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire yang berstatus Teradu I, Wihelmus Degey menegaskan bahwa ia bersama empat Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire tela melakukan tahapan Pilkada serentak 2020 secara profesional dengan berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, verifikasi faktual untuk dukungan Deki Kayame-Yunus Pakopa dilakukan pada 28 Juli 2020, atau sehari setelah bapaslon ini menyerahkan dokumen perbaikan dukungan mereka.
“Pada 27 Juli 2020, kami sedang melakukan verifikasi dokumen perbaikan untuk bapaslon yang lain dan setelah berkomunikasi dengan tim LO dari Pengadu, mereka tidak keberatan kalau verifikasi dilakukan pada 28 Juli 2020,” ungkap Wilhelmus.
Ia menambahkan, keseluruhan proses tahapan verifikasi faktual, termasuk verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan Deki-Yunus, diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Nabire dan Panwas Distrik.
“Pada saat akan diverifikasi, dokumen dukungan Pengadu masih tersegel dan proses verifikasi juga disaksikan oleh tim LO Pengadu dan Bawaslu Kabupaten Nabire,” jelasnya.
Selanjutnya, Wilhelmus menjelaskan bahwa pihak Deki-Yunus tidak mengikuti ketentuan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020. Dalam Bab III huruf (B) keputusan tersebut, kata Wilhelmus, disebutkan bahwa “Formulir Model B.1-KWK Perseorangan disusun berdasarkan hasil Cetak Model B.1.1-KWK Perseorangan”.
“Pengadu justru menyusun model B.1-KWK berdasar abjad, bukan berdasar pada B.1.1-KWK,” ucapnya.
Karenanya, pihak KPU Kabupaten Nabire pun memerintahkan kepada tim Pengadu untuk menyusun Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan berdasarkan Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan.
Meskipun proses penyusunan belum diselesaikan, Wilhelmus mengungkapkan bahwa pihaknya bersepakat dengan Bawaslu Kabupaten Nabire untuk memberi kesempatan kepada Pengadu hingga 29 Juli 2020 pukul 10.00 WIT.
Waktu yang ditentukan sebagaimana disebutkan dalam PKPU 5/2020, jelas Wilhelmus, adalah tanggal 28 Juli 2020 Jam 24.00 WIT.
“Namun, Pengadu masih belum bisa menunjukkan model B.1-KWK sehingga kami menilai dokumen dukungan tersebut masih kurang keabsahannya,” tutup Wilhelmus.
Untuk diketahui, DKPP mengadakan tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir di Bawaslu Provinsi Papua satu jam sebelum sidang dilaksanakan untuk memastikan tidak ada yang terpapar Covid-19.
Ketua Majelis sidang adalah Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua), yaitu Fegie Y. Wattimena (Unsur Masyakat), Niko Tunjanan (unsur Bawaslu), dan Fransiskus Antonius Letsoin (Unsur KPU). [Humas DKPP]