Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 323-PKE-DKPP/XI/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (12/12/2019).
Perkara ini diadukan oleh Agus Aryanto yang memberikan kuasa kepada Muhammad Mizriyanto. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Jayapura yakni Oktavianus Injama, Grace Dina Ursia, Markus Duwith, Samuel Rifasi dan Fictor Patris Wanane. Kelimanya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai V.
Dalam pokok aduannya Pengadu menduga, Teradu tidak melaksanakan mekanisme dan tahapan penyelenggara pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di mana Teradu I sampai V melaksanakan penghitungan dan pemungutan suara pada tanggal 18 April 2019.
Adapun Teradu I sampai Teradu V melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 18 April 2019 dikarenakan KPU Kota Jayapura terlambat mengikuti pleno DPTTHP tingkat Provinsi pada tanggal 12 April 2019, sehingga tidak menerima formulir C1, C7 dan format C6 KWK.
Kemudian Teradu I sampai V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura tidak menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu Kota Jayapura tanggal 16 Mei 2019 nomor 314/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019. Surat tersebut berisi pernyataan keberatan tidak dapat menerima proses dan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat Distrik Abepura.
Sementara itu para Teradu mengakui bahwa pelaksanaan pemungutan suara untuk Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura mundur satu hari dari jadwal yang sudah ditetapkan. Sebelum pemungutan suara susulan sudah dibuatkan berita acara pelaksanaan pemungutan suara susulan tersebut.
Para Teradu membantah bahwa mundurnya pemungutan tersebut dikarenakan KPU Kota Jayapura terlambat mengikuti Pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tingkat Provinsi pada 12 April 2019
“Namun sesungguhnya pemilihan susulan dilaksanakan karena keterlambatan pengepakan dan pendistribusian logistik, sesuai dengan kronologis didalam alat bukti,” ungkap Teradu.
Terkait surat Bawaslu Kota Jayapura nomor: 314/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019 perihal para Teradu mengatakan bahwa Bawaslu Kota Jayapura tidak memberikan petunjuk teknis dalam surat tersebut.
Sedangkan pada Proses Rekapitulasi tingkat PPD Abepura telah dilakukan sebanyak empat kali skorsing dan hanya menghasilkan satu berita acara form DA1.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama Anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua unsur Bawaslu, Amandus Sitomorang. [Humas DKPP]