Papua, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 301-PKE-DKPP/IX/2019, di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jalan Taman Imbi, Kota Jayapura, Sabtu (23/11/2019) Pukul 18.00 WIT.
Pengadu Perkara Nomor 301-PKE-DKPP/IX/2019 adalah Hendrik Lambert Maniagasi, Calon Anggota DPRD Kabupaten Waropen Periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN), melalui kuasanya Wahyudi Jarmanto, Achmad Husein Borut, dan Alungsyah. Dalam sidang ini kuasa yang hadir adalah Achmad Husein Borut.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Waropen yakni Silas Yulianus Buinei, Daud Benamen, Aleksander Wopari, Maikel Maay, dan Yan Yakonias Duwiri. Terkait dugaan melakukan manipulasi data dalam Form Model DB-1 Waropen I (Distrik Waropen Bawah dan Urei Faisei) dan Waropen 2, yang tidak sesuai. Para Teradu juga diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/TM/ADM/BWSL.PAPUA/33.00/V/2019 tentang Pelanggaran Terhadap Tata Cara, Prosedur, Atau Mekanisme Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Waropen.
Terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu melakukan manipulasi hasil rekapitulasi dalam DB1, Para Teradu membantahnya. Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menerangkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh operator situng. Terhadap tindakan tersebut, operator yang bersangkutan telah diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu dalam sidang di Pengadilan Negeri Serui.
Selanjutnya terkait Para Teradu yang tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu No. 002/TM/ADM/BWSL.PAPUA/33.00/V/2019. Para Teradu dalam sidang pemeriksaan menyatakan telah menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut dan telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua perihal upaya perbaikan data DB1 dan telah mendapatkan sanksi teguran.
Dalam sidang DKPP ini terungkap fakta bahwa para Teradu tidak melakukan perubahan data DB1 manipulasi karena tidak ada perintah untuk melakukan perbaikan baik dari bawaslu maupun hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Majelis Sidang terdiri atas Anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis, dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua: Feggie Y. Wattimena (unsur masyarakat) dan Amandus Situmorang (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]