Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk tiga perkara, yaitu 201-PKE-DKPP/VIII/2019, 202-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 260-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (6/9/2019).
Ketiga perkara tersebut masing-masing diadukan oleh Bekies Kogoya, Kenius Kogoya dan Mison Enumbi. Ketiganya merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya.
Semua perkara ini memiliki Teradu yang sama, yaitu Darinus Wonda, Ranius Murib, Merkius Wonda, Longga Kogoya dan Beniak Gire. Nama pertama adalah Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya, sedangkan empat Teradu lainnya merupakan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya.
Pada perkara 201-PKE-DKPP/VIII/2019, Bekies Kogoya menduga Ketua dan empat KPU Kabupaten Puncak Jaya telah mengurangi suara yang diperolehnya yang telah ditetapkan oleh Rekapitulasi Tingkat Distrik Ilu. Berdasar form DA1-DPRD Kabupaten Puncak Jaya yang ditetapkan dalam rekapitulasi Distrik Ilu, Bekies memperoleh 5.500 suara.
“Namun diubah menjadi 3.070 suara pada Rekapitulasi Kabupaten Puncak Jaya berdasarkan form DB1-DPRD Kabupaten Puncak Jaya,” jelasnya.
Hal yang sama juga didalilkan kepada Teradu pada perkara nomor 202-PKE-DKPP/VIII/2019. Kenius Kogoya selaku Pengadu menduga para Teradu telah mengurangi suara yang diperolehnya saat Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Jaya.
Kenius juga menduga para Teradu telah memalsukan form C1 yang menjadi bukti pada saat Sidang di Bawaslu RI pada 18-19 Juni 2019.
Pada perkara 260-PKE-DKPP/VIII/2019, Mison Enumbi mendalilkan para Teradu telah menghilangkan suara yang diperolehnya pada Pileg DPRD Provinsi 2019 dengan cara tidak memberikan model C-1, DA-1 dan DB-1 kepada saksi partai politik sehingga pada pleno di tingkat Provinsi, Mison sama sekali tidak memperoleh suara.
Khusus untuk perkara 260-PKE-DKPP/VIII/2019, terdapat tiga Teradu lainnya, yaitu Denio Wonda, Lemis Gire dan Marinus Wonda. Ketiganya merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.
Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya, Darinus Wonda membantah semua dalil yang menyebutkan dirinya dan empat Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melakukan pengurangan suara sebagaimana didalilkan dari tiga perkara yang telah disebutkan di atas.
Ia juga membantah telah menghilangkan suara yang diperoleh oleh Denio Wanda selaku Pengadu perkara nomor 260-PKE-DKPP/VIII/2019. “Berdasar formulir model C-1 DPR Provinsi, suara untuk Pengadu adalah nol suara,” jelas Darinus.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Denio Wonda juga membantah dalil Pengadu dalam perkara nomor 260-PKE-DKPP/VIII/2019. Menurutnya, tidak ada keberatan dari saksi Partai Berkarya -partai tempat Pengadu bernaung- terhadap perolehan suara masing-masing partai politik dan Calon Anggota DPRD Provinsi sesuai formulir DB1.
“Serta tidak ada pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Papua terkait Partai Berkarya untuk DPR Provinsi Papua,” jelasnya. [Humas DKPP]