Jambi, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode penyelenggara Pemilu perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, Senin (22/7) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Hendri Novriza. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bungo, yaitu Muhammad Bisri, Kristian Edi Candra, Musfal, Syahruddin, dan Ruslan.
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Hendri selaku Pengadu dihadiri oleh beberapa orang yang dikuasakan untuk sidang perkara ini.
Dalam pokok aduannya, Ketua dan keempat Anggota KPU Kabupaten Bungo dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena diduga tidak melakukan perbaikan serta pembetulan pada Formulir Model DA.1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan Formulir DB.1-DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon nomor urut 1, As’ad dan calon nomor urut 2, Alfian, berdasarkan Formulir Model DAA.1-plano DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung Bungo dan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Rantau Tipu.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu.
Syahruddin selaku salah satu Teradu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bungo telah menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Jambi Nomor 05/AD/BWSL/PEMILU/PROV/2019 yang dikeluarkan pada 21 Mei 2019.
Hal ini, katanya, sudah sesuai ketentuan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari sejak putusan itu dibacakan.
“Begitu mendapatkan salinan hasil sidang ajudikasi tersebut, KPU Kabupaten Bungo langsung melakukan rapat Pleno untuk menindaklanjuti putusan tersebut sebagaimama hasilnya tertuang dalam Berita Acara nomor 177/PK.01-BA/1508/KPU.KAB/V/2019, Yang Mulia,” kata Syahruddin.
Hadir sebagai pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi serta Ketua Bawaslu Provinsi Jambi. Disamping itu, para Teradu juga menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat bantahannya terhadap dalil pengaduan Pengadu yakni H. Marwan Padli selaku Sekretaris DPD PAN Kab. Bungo dan Andas Toto selaku Ketua KPPD PAN Kab. Bungo.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Rahmat Bagja bersama TPD Provinsi Jambi sebagai anggota majelis, yaitu Ribut Suwarsono (unsur masyarakat), Apnizal (unsur KPU), dan Fahrul Rozi (unsur Bawaslu). [columbus]