Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan nomor perkara 8/DKPP-PKE-VIII/201 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Jalan H. Adam Malik No. 193, Sei Agul, Medan, Selasa (15/1), pukul 14.00 WIB.
Yuliana Hartati Gowasa sebagai Pengadu, mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Deli Serdang yakni Timo Dahlia Dauly, Boby Indra Prayoga, dan Rajudin Batubara. Dalam pokok aduannya, para teradu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada proses rekrutmen penambahan PPK Pemilu 2019 di Kab. Deli Serdang.
Dalam sidang pemeriksaan, Arifin Sihombing dan Lisbon Situmorang tidak hadir dengan alasan sedang berada di Jakarta menghadiri undangan KPU RI. Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yakni Pdt. Saut Hamonangan Sirait (unsur Masyarakat) dan Agus Salam (unsur Bawaslu).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu, dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. DKPP juga menghadirkan Ketua Anggota Bawaslu Prov. Sumatera Utara dan Kab. Deli Serdang sebagai Pihak Terkait. [Sandhi]