Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 126-PKE-DKPP/IV/2021 pada Selasa (24/8/2021).
Perkara ini diadukan oleh Moch. Fachri Kaluku, Alti Mohammad, dan Moh. Zain Slamet Baladraf (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango).
Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Kabupaten Bone Bolango, yakni Adnan A. Berahim, Sutenty Lamuhu, Humairoh Tipuwo, Sopyan Djama, dan Syahbudin Bau sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak mengirimkan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020 kepada KPU RI pada hari yang sama dengan penetapan hasil rekapitulasi sebagaimana Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor: 595/PL.02.6/Kpt/7503/Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020.
“Tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Pengadu, Moch. Fahri Kaluku.
Kelima Teradu juga diduga melakukan kesalahan penulisan angka dalam Formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK halaman 4-2 baris III.2. Jumlah surat suara rusak tertulis 122 semestinya 104.
Sementara itu, para Teradu membenarkan tidak dapat mengirimkan dokumen rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara. Namun hal tersebut bukan karena disengaja oleh para Teradu.
“Saat penginputan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten mengalami kendala pada aplikasi Sirekap yang down. Sehingga kami melakukan input data melalui template excel yang disediakan KPU RI,” ungkap Teradu I, Adnan A. Berahim.
Meski SIREKAP down, sambung Teradu, Pengadu (Bawaslu Kab. Bone Bolango) dan saksi paslon memberikan persetujuan untuk tetap melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara menggunakan tamplate exel.
Teradu menambahkan proses terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kab. Bone Bolango dan saksi calon terkait dengan masalah teknis tersebut. Sampai proses penginputan selesai, Pengadu memberikan persetujuan dan mengikutinya sampai selesai.
Terkait dengan pokok aduan kedua, para Teradu mengungkapkan bahwa kekeliruan penjumlahan pada hasil cetak (print out) formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK merupakan kekhilafan operator dalam melakukan proses penyimpanan dokumen dalam laptop.
Kekhifaan tersebut telah diakui oleh operator yang bertugas pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara tingkat Kabupaten Bone Bolango.
“Bahwa kekeliruan sebagaimana pokok aduan tidak mempengaruhi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon tertentu, mengurangi atau menambah suara,” ujarnya.
Teradu I menambahkan KPU RI telah melakukan pemeriksaan internal terkait kekeliruan penjumlahan suara melalui KPU Provinsi Gorontalo. Para Teradu mendapatkan sanksi peringatan tertulis dari KPU RI.
“Hasil pemeriksaan internal terkait penjumlahan suara yang keliru, kami telah mendapatkan sanksi peringatan tertulis,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP ini dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., MIP selaku Ketua Majelis dan Dr. Alfitra Salamm, APU sebagai Anggota Majelis. (Humas DKPP)