Manokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 97-PKE-DKPP/IX/2020 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Manokwari, Selasa (20/10/2020) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh tiga pengurus partai politik Kabupaten Fakfak, yaitu Natalis Fatubun (Wakil Ketua DPD PAN Fakfak), Abdul Rahman (Ketua DPC PBB Fakfak), dan Baguna Palisoa (Ketua DPC Hanura Fakfak). Ketiganya berstatus Pengadu I-III dan memberikan kuasanya kepada John Andrew Tuhumena dan Noke Philips Pattiradjawane dalam sidang.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak yakni Fachry Tukuwain, Abdul Z. Tanggi Iriwanas, dan Yanpith Kambu masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III.
John mengatakan, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam mengeluarkan surat putusan nomor: 001/BWSL.FKF.34.02/II/2020 tertanggal 11 Maret 2020.
Menurut John, isi amar dalam surat tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam proses klarifikasi. Bahkan, saksi yang dihadirkan tidak disumpah sebelum memberikan keterangan dalam proses penanganan sengketa tersebut.
Surat ini sendiri berisi putusan terkait penyelesaian sengketa yang diajukan oleh bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Cyrillius Adopak dan Peggi Patrisia Patipi. Sedangkan pada pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Fakfak.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak yang juga berstatus sebagai Pengadu I Fachry Tukuwain mengemukakan, proses musyawarah penanganan sengketa ini sesuai dengan asas-asas penyelesaian sengketa pemilihan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Fachry juga menegaskan pihaknya telah menyumpah tiga saksi yang memberikan keterangan dalam proses penyelesaian sengketa ini. Tiga saksi tersebut adalah Sazkia Madu, Amiruddin, dan Jamhary Murry.
“Dalam faktanya, ketiga saksi mengucapkan saksi atau janji sebelum memberikan keterangan,” ucap Fachry.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, APU yang bertindak sebagai Ketua Majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat dari unsur masyarakat, Oktofianus O. Kambu. [Humas DKPP]